Tampilkan postingan dengan label kemiskinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemiskinan. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juli 24, 2009

UU BHP: Peran negara dan pendidik dalam menjaga nilai dan standar PT

Artikel berikut ini adalah versi asli dari yang dipublikasikan di Opini Kompas, 10 Juli 2009, dengan judul "Sekali Lagi Soal UU BHP."

Sejak UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) disahkan, telah muncul banyak kritik yang pada intinya mengajukan tiga pokok permasalahan: (1) Ketidakberpihakan UU BHP terhadap siswa dari keluarga tidak mampu; (2) Pengurangan tanggung jawab dan komitmen pemerintah terhadap pendidikan; dan (3) Terjadinya komersialisasi pendidikan.

Tiga keberatan yang diajukan tersebut sangat beralasan. Pada jenjang Perguruan Tinggi (PT), sejak UU Badan Hukum Milik Negara (BHMN) disahkan pada tahun 1999, data menunjukkan bahwa antara tahun 1995 dan 2002, biaya yang diperlukan untuk kuliah di ITS naik empat kali lipat (Welch, 2007). Pada tahun 2004, subsidi pemerintah untuk ITB hanya menutup 29% dari biaya operasional. Alhasil, ITB, seperti halnya universitas BHMN lainnya, menawarkan Jalur Khusus bagi 20% dari mahasiswa baru yang kemampuan akademisnya tidak memenuhi standar namun secara finansial mampu membayar lebih mahal (Welch, 2007).

UU BHP yang menggantikan UU BHMN untuk tingkat pendidikan tinggi dan memperluas privatisasi pendidikan ke jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebetulnya berupaya menjawab tiga kritik yang diajukan. Untuk PT, UU BHP mengharuskan pengalokasian 20% kursi untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (pasal 46(1)). Kedua, pemerintah juga menetapkan subsidi sebesar 50% untuk biaya operasional PTN (pasal 41(6)). Ketiga, dalam upaya untuk menghindari terjadinya komersialisasi pendidikan, semua BHP harus didasarkan pada prinsip nirlaba (pasal 4(1)), sementara jumlah total biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah total biaya operasional BHP (pasal 41(8)).

Namun dalam analisa penulis, baik UU BHP maupun kritik terhadap UU BHP mengesampingkan tiga permasalahan mendasar, yaitu: (1) Kurangnya pemahaman mengenai akar permasalahan yang menyebabkan sulitnya siswa dari keluarga tidak mampu untuk memasuki jenjang pendidikan tinggi; (2) Keterkaitan antara desentralisasi pendidikan dan diperlukannya privatisasi pendidikan; dan (3) Kurangnya penekanan terhadap pentingnya nilai dan standar akademis sebagai salah satu penangkal komersialisasi pendidikan.

Pertama, dari populasi masyarakat yang tergolong miskin di Indonesia (yang berpendapatan dibawah US$2 setiap hari menurut data World Bank tahun 2006 mencapai 42%), hanya 3.3% yang berhasil diterima di tingkat pendidikan tinggi pada tahun 2001 (Efendi, 2003). Ini berarti, tuntutan UU BHP untuk mengalokasikan 20% kursi untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tidaklah realistis, dan akan mengakibatkan PT untuk mengklaim kelompok mahasiswa yang tidak seharusnya berada dalam kategori ini.

Apabila pemerintah dan kritikus terhadap kebijakan pemerintah secara serius ingin meningkatkan akses ke PT bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, pengalokasian kursi bagi kelompok ini seharusnya dikurangi sehingga berada sedikit diatas jumlah 3.3%. Sebaliknya, alokasi kursi bagi kelompok siswa dari keluarga tidak mampu pada tingkat pendidikan menengah perlu ditingkatkan diatas 20%. Hal ini disebabkan karena studi mengindikasikan bahwa keberhasilan akademis siswa sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial ekonomi keluarga mereka. Karenanya, upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengaruhnya terhadap kemampuan siswa untuk diterima di PT perlu dimulai pada jenjang pendidikan yang lebih awal, khususnya pada jenjang pendidikan menengah dimana hanya 55% siswa dari keluarga tidak mampu menyelesaikan tingkat pendidikan ini (World Bank, 2006).

Kedua, tuntutan kepada pemerintah untuk menyediakan dan membiayai pendidikan didasarkan pada asumsi bahwa apabila pemerintah berkomitmen, maka masalah kesenjangan pendidikan akan dapat diatasi. Namun institusi pendidikan negeri pada umumnya dibatasi oleh struktur dan budaya yang hirarkis, birokratis, politis, dan tidak efisien, yang membuat kebanyakan institusi tersebut tidak tanggap terhadap perubahan dan inovasi (Chubb & Moe, 1990; Friedman, 1962). Desentralisasi pendidikan perlu dilaksanakan karena kebutuhan teknis kegiatan pembelajaran menuntut keahlian dan otonomi guru, karena kontrol dan pemantauan akuntabilitas secara administratif sulit dilakukan dari pusat, dan karena masalah yang dihadapi oleh masing-masing institusi pendidikan hanya dapat diidentifikasi dan diselesaikan pada skala lokal (Chubb & Moe, 1990).

Pengadopsian model bisnis di PT bukanlah fenomena baru. Semua PT menawarkan pendidikan sebagai sebuah produk, mereka berupaya untuk membujuk calon mahasiswa, dan menetapkan biaya untuk produk yang ditawarkan (Krachenberg, 1972). Privatisasi pendidikan menuntut institusi pendidikan untuk menjadi lebih kompetitif, dan karenanya lebih efisien, lebih akuntabel, dan lebih berkualitas (Bok, 2003; Ruch, 2001). Privatisasi pendidikan juga memungkinan universitas untuk mengalokasikan dana sesuai dengan keperluan yang dianggap penting oleh universitas (Bok, 2003).

Walaupun demikian, privatisasi juga membawa dampak negatif. Derek Bok, Presiden Emeritus di Universitas Harvard, berpendapat bahwa kebutuhan finansial dan pemenuhan biaya operasional sekolah dapat menyebabkan terjadinya komersialisasi pendidikan, terutama apabila nilai dan standar akademis yang memungkinkan institusi pendidikan untuk mencapai tujuannya dengan tingkat kualitas dan integritas yang tinggi tidak dicanangkan (Bok, 2003: 6).

Privatisasi pendidikan pada dasarnya memberikan peluang bagi pasar bebas untuk ikut ambil bagian dalam pelaksanaan dan pembiayaan pendidikan. Namun ini tidak berarti bahwa nilai dan standar akademis dapat dibiarkan untuk ditentukan oleh pasar. Karenanya, pemerintah perlu menetapkan peraturan yang dapat meregulasi dengan lebih baik tuntutan tingkat kualitas dan integritas akademik yang perlu dijunjung oleh institusi pendidikan.

Dalam tatanan masyarakat moderen, selain pasar dan pemerintah, Friedson (2001) mengajukan peran penting dunia keprofesian yang dapat ikut membentuk arah dan perkembangan sebuah masyarakat. Dalam konteks pembahasan mengenai UU BHP, para pendidik memiliki peran penting untuk menjaga nilai, standar, dan integritas akademik yang sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya komersialisasi pendidikan, mengurangi kesenjangan sosial, dan mengimbangi peran pemerintah dan pasar dalam menentukan arah dan tujuan pendidikan.

Rabu, November 21, 2007

Pemberantasan Kemiskinan di Senegal

Rupanya stigma dan pemberantasan terhadap kemiskinan tidak hanya terjadi di Indonesia. PKL di Senegal mengadakan protes keras terhadap peraturan pemerintah untuk meniadakan sektor informal, yang agaknya berkaitan dengan dijadikannya kota Dakar sebagai tuan rumah acara internasional. Terdengar familiar? Apakah ini sebuah gejala pemahaman dan penerapan kekuasaan di kebanyakan negara-negara post kolonialisme?

Minggu, September 30, 2007

Pemberantasan Kemiskinan: Antara Kesan dan Kenyataan

Dalam perjalanan menuju sebuah universitas untuk menjadi reviewer untuk sebuah studio perancangan arsitektur, saya mendengarkan siaran radio yang membahas mengenai komisi khusus apa yang semestinya dibentuk oleh Presiden SBY sekembalinya dari kunjungan ke Amerika. Cukup banyak pemirsa yang mengajukan ide-ide pembentukan komisi khusus pemberantasan kemiskinan dan pemberantasan korupsi.

Yang menarik perhatian saya adalah penggunaan kata pemberantasan dalam kaitannya dengan kemiskinan dan korupsi, dan kemungkinan pengartiannya. Arti pemberantasan adalah peniadaan, pembasmian. Yang bagi saya menjadi permasalahan adalah pada saat pemberantasan korupsi dan pemberantasan kemiskinan disamaratakan artinya dengan pemberantasan hama.

Apabila obyek pemberantasan adalah hama, maka tujuannya adalah untuk meniadakan dan membasmi hama, yang cara-caranya diharapkan dapat berakhir dengan kematian hama. Dalam konotasi yang sama, pemberantasan korupsi bertujuan meniadakan dan membasmi praktek-praktek korupsi dan pelaku-pelaku korupsi. Namun apakah diharapkan berakhir dengan kematian pelaku-pelaku korupsi? Mungkin sebagian orang akan berpendapat ya, dan sebagian lain berpendapat tidak – dan disinilah perdebatan terjadi.

Lalu bagaimana dengan pemberantasan kemiskinan? Apakah pemberantasan kemiskinan bertujuan meniadakan dan membasmi praktek-praktek yang menyebabkan terjadinya kemiskinan, ataukah justru meniadakan, membasmi, atau bahkan mematikan orang-orang miskin?

Ya, apabila kata pemberantasan disamaratakan artinya terlepas dari obyek yang menspesifikkan predikat pemberantasan, terlepas dari apa atau siapa dan bagaimana cara peniadaan, pembasmian, dan pematian itu dilangsungkan.

Lalu apa masalahnya? – mungkin sebagian orang akan bertanya-tanya. Bukankan masalah pemberantasan kemiskinan dapat secara harafiah diartikan sebagai peniadaan dan pembasmian kemiskinan dengan melangsungkan undang-undang yang melarang keberadaan orang-orang miskin di kota (dengan tujuan untuk mematikan mereka)? Apakah ini bentuk pemberantasan kemiskinan yang diharapkan masyarakat Indonesia? Saya harap tidak.

Melarang keberadaan orang-orang miskin di kota tidak menyelesaikan masalah.

Salah satu mahasiswa dalam studio perancangan arsitektur yang saya review, menggunakan undang-undang larangan tinggal di sepanjang rel kereta api sebagai pembenaran untuk menyingkirkan keberadaan komunitas ilegal di daerah tersebut karena toh mereka dilarang oleh pemerintah dan hanya menunggu waktu untuk digusur.

Mentalitas dan moralitas semacam ini yang bagi saya sangat mengkhawatirkan, bukan saja karena sikap seperti ini sangat menggampangkan permasalahan, namun yang terutama karena penyelesaian permasalahan hanya ditujukan pada kesan terselesaikannya masalah kemiskinan, bukan pada kenyataan bahwa masalah kemiskinan memang sudah terselesaikan. Dengan upaya mencapai kesan, kenyataan permasalahan yang sebenarnya disembunyikan, seakan-akan tidak ada.

Saya jadi teringat apa yang disebutkan oleh Somsook Boonyabancha dalam lokakarya yang dilangsungkan bulan Juli lalu oleh Institute for Ecosoc Rights. Beliau menyatakan bahwa dinamika perubahan masyarakat dan permasalahannya muncul lebih cepat daripada solusi dan sistem dapat ditemukan dan dibentuk.

Bukankah sangat mungkin untuk menggunakan jeda ruang dan waktu antara kenyataan dan harapan maupun peraturan untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan dengan menyediakan ruang bagi keberadaan orang miskin di kota?

Saya rasa sangat mungkin. Yang dibutuhkan adalah sikap untuk memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada semua orang, dan upaya untuk menyelesaikan masalah secara nyata, sampai ke akarnya. Bukan sekedar kesan bahwa ada upaya penyelesaian masalah kemiskinan (atau korupsi) namun sebenarnya hanya menyembunyikan kenyataan. Seperti api dalam sekam, permasalahan kemiskinan terus membakar perlahan-lahan di bawah permukaan, sampai tiba-tiba ia membara dengan penuh amarah. Apakah ini yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia? Saya harap tidak.


Catatan Foto: Komunitas ilegal Wat Chong Leom yang tinggal di sepanjang rel kereta api di Bangkok. Setelah berjuang selama beberapa tahun dengan bantuan Four Regions Slum Network, mereka keberadaan mereka pada akhirnya diakui dan difasilitasi oleh negara.